SISTEM INOVASI DAERAH




Peningkatan daya saing antar daerah merupakan agenda yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, inovasi dalam pembangunan yang berjalan secara komprehensif serta terjadinya kolaborasi antar aktor pembangunan merupakan faktor kunci peningkatan daya saing. Pengembangan sistem inovasi daerah (SIDa) merupakan salah satu strategi utama dalam sistem inovasi nasional yang mewadahi proses interaksi antara komponen penguatan sistem inovasi.
Pada dasarnya, merupakan agenda nasional sesuai dalam UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005- 2025 dan UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Setiap daerah harus melakukan beberapa poin penting tentang penguatan SIDa, yaitu kebijakan membuat tim koordinasi dan Roadmap SIDa, penataan SIDa baik kelembagaan maupun sumberdaya SIDa, mengembangkan SIDa melalui potensi lokal, dan melakukan koordinasi dan pelaporan hingga pemerintah pusat

Pengertian INOVASI
  1. Lundvall  (1992)  mengartikan  sistem  inovasi  sebagai unsur-unsur  dan  hubungan-hubungan  yang  berinteraksi  dalam  produksi,  difusi,  dan penggunaan  pengetahuan  yang  baru  dan  berguna  secara  ekonomis,  dan  seringkali  berlokasi atau  berakar  dalam  batas-batas  suatu  negara; 
  2. Freeman  (1987)  menyebutkan  sistem  inovasi sebagai  jejaring kelembagaan dalam sektor publik dan swasta dimana kegiatan-kegiatan dan interaksi-interaksinya  memulai, mendatangkan,  mengubah,  dan  mendifusikan  teknologi-teknologi  baru; 
  3. Hall  dkk.  (2003) berpendapat bahwa Sistem  inovasi adalah kelompok  organisasi  dan  individu  yang  terlibat  dalam  produksi,  difusi  dan  adaptasi,  dan penggunaan  pengetahuan  signifikansi  sosial  ekonomi,  dan  konteks  kelembagaan  yang mengatur cara dimana interaksi-interaksi dan proses-proses ini terjadi; 
  4. Hall dkk. (2003) menyatakan lebih lanjut bahwa  pendekatan  sistem  inovasi memandang  inovasi  dalam  cara  yang lebih  sistemik,  interaktif,  dan  evolusioner,  dimana  produk-produk  dan  proses-proses  baru dibawa  ke  dalam  penggunaan  ekonomi  dan  sosial  melalui  kegiatan-kegiatan  jejaring organisasi yang dimediasi oleh berbagai kelembagaan dan kebijakan.

Pengertian System Inovasi
  1. Pertama, ada penekanan bahwa  inovasi adalah proses  pembelajaran.  Hal  ini  berarti  bahwa  perubahan  teknologi  tidak  banyak dipertimbangkan sebagai pengembangan material, tetapi lebih sebagai suatu rekombinasi dari pengetahuan  (yang  seringkali  sudah ada) atau penciptaan kombinasi-kombinasi baru. Proses pembelajaran  ini  bergantung  pada  keterlibatan  banyak  aktor  yang  mempertukarkan pengetahuan, aktor-aktor ini terdiri dari berbagai organisasi, meliputi perusahaan, pemerintah, dan  lembaga  penelitian. 
  2. Kedua,  ada  penekanan  pada  peranan  lembaga.  Lembaga  dapat dianggap sebagai ketentuan, regulasi, dan rutinitas yang membentuk ruang kemungkinan bagi aktor-aktor.  Dengan  ini,  lembaga  merupakan  penggerak  maupun  hambatan  penting  bagi inovasi (Suurs, 2009).
  3. Ketiga,  sistem  inovasi menekankan hubungan  antara  aktor dan  lembaga  atau  adanya gagasan  tentang  suatu  sistem.  Perspektif  sistem  menunjukkan  adanya  pendekatan  holistik. Holistik dalam sistem inovasi berarti bahwa kinerja suatu sistem inovasi tidak dapat dianggap sebagai  fungsi  linear  dari  unsur-unsurnya.  Sebaliknya,  hal  tersebut  merupakan  hasil  dari 6 banyak hubungan di antara unsur-unsurnya.
  4. Keempat, sistem inovasi menekankan pentingnya interaksi yang berkelanjutan di antara banyak proses dimana semua proses ini berjalan paralel  dan memperkuat  satu  sama  lain melalui mekanisme  umpan  balik  positif.  Jika  umpan  balik semacam ini diabaikan, apakah oleh pembuat kebijakan ataupun oleh pengusaha, maka hal ini kemungkinan besar menyebabkan kegagalan dalam proses  inovasi di  seluruh  sistem  (Suurs, 2009).

Dengan demikian, sistem inovasi sebenarnya mencakup basis:
  1. Basis ilmu pengetahuan dan teknologi (termasuk di dalamnya aktivitas pendidikan, aktivitas penelitian dan pengembangan, dan rekayasa);
  2. basis produksi (meliputi aktivitas-aktivitas nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan bisnis dan non bisnis serta masyarakat umum); dan
  3. Basis pemanfaatan dan difusinya dalam masyarakat; serta
  4. Basis proses pembelajaran yang berkembang.

DENGAN DEMIKIAN, INOVASI DIARTIKAN SEBAGAI:
  1. Inovasi: proses atau hasil kreativitas pembaruan/perbaikan yang membawa (memberikan) kegunaan/kemanfaatan nyata (komersial/bisnis, ekonomi, sosial, dan/atau budaya);
  2. Difusi: suatu proses di mana inovasi dikomunikasikan melalui suatu saluran komunikasi tertentu dalam waktu tertentu di antara para anggota suatu sistem sosial atau masyarakat (Rogers, 1995, 1997); Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya (UU No. 18 tahun 2002);
  3. Pembelajaran: suatu proses belajar (pendidikan-pengajaran, pelatihan, pengkajian, dan praktik serta evaluasi) yang membawa kepada pengembangan diri dan perbaikan sikap, perilaku dan tindakan.

Produk unggulan suatu daerah memiliki ciri-ciri
  • Kandungan teknologi yang cukup menonjol baik industri kecil dan jasa
  • Mempunyai jangkauan pemasaran yang luas baik lokal, nasional maupun ekspor.
  • Mempunyai ciri khas daerah, inovatif dan melibatkan masyarakat banyak
  • Mempunyai kandungan bahan baku lokal yang banyak dan stabil atau dapat di perbaharui.
  • Ramah lingkungan
  • Dapat mempromosikan budaya lokal

Pentingnya SIDa
  • Terjadi pergeseran dari ekonomi yang berbasis industri menuju ke ekonomi berbasis pengetahuan;
  • daya saing daerah  ditentukan oleh kemampuan memanfaatkan modal SDM melalui inovasi;
  • karakteristik pasar yang dinamis, kompetisi global, kecenderungan membentuk jejaring, posisi tenaga kerja dengan upah tinggi, keterampilan luas dengan berbagai disiplin, pembelajaran tanpa kenal waktu dan sepanjang hayat;
  • pengelolaan SDM kolaboratif;
  • rendahnya jiwa kewirausahaan masyarakat.

Tujuan Pengembangan Sistem Inovasi Daerah
  •   Visi pembangunan ekonomi lokal berbasis IPTEKMAS.
  •   Mendayagunakan segenap potensi pembangunannya secara efisien guna menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkualitas secara berkelanjutan.
  • Mengembangkan daya saing ekonomi daerah melalui inovasi
  • Proteksi terhadap sektor-sektor ekonomi lokal yang daya saingnya masih rendah dengan membentuk jejaring.
  • Memelihara daya dukung dan kualitas lingkungan.
  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor. Salah satunya dengan meninggalkan budaya birokrasi berlebihan dengan meningkatkan profesionalisme kerja.
  • Menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor.
  • Menciptakan kebijakan berdasarkan asas keberlanjutan yang berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum
  • UU No.18 thn 2002, ttg Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • UU No. 23 Tahun 2014 (LNRI Tahun 2014 Nomor 244 TLNRI Nomor 5587)  ditetapkan pada tgl 30 September  2014 Terdiri atas: 27 Bab;411 Pasal; Penjelasan; dan Lampiran
  •  UU No.39 thn 2008 ttg Kementerian Negara
  • PP No.79 thn 2005 ttg BINWAS dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Perpres No.32 thn 2011 ttg Masterplan Percepatan  Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
  • Permendagri No.20 thn 2011 ttg Pedoman  Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan  Kemendagri dan Pemerintahan Daerah
  • Perber Menristek & Mendagri No.03 & 36 thn 2012 ttg Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa)

Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi:
Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi:

  1. Kebijakan penguatan SIDa (kebijakan tingkat nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota);
  2. Penataan unsur SIDa (Kelembagaan, Jaringan dan Sumber Daya)
  3. Pengembangan SIDa kepada tema-tema tertentu, terutama untuk 22 Kegiatan Ekonomi Utama

Pengertian
Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antarinstitusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha,dan masyarakat di daerah
 SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemda, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah

Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan
Dalam upaya peningkatan kualitas regulasi dan kebijakan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan kegiatan kelitbangan yang terdiri dari kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh SKPD yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan. Berkenaan dengan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam perumusan RKPD Tahun 2014, Gubernur, Bupati/Walikota agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Memperkuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berbasis kelitbangan.
  2. Mengarahkan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) berdasarkan visi, misi, strategi dan kebutuhan daerah.
  3. Mengarahkan kegiatan kelitbangan sesuai arah dan kebutuhan perumusan kebijakan pemerintahan daerah.
  4. Mengarahkan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa).
  5. Mengarahkan kegiatan kelitbangan untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), Bappeda, atau sebutan lain.
  6. Meningkatkan kapasitas Badan Penelitian dan Pengembangan diantaranya : penataan kelembagaan; peningkatan kualitas tenaga fungsional peneliti dan perekayasa; penyusunan sistem dan prosedur yang berstandar; dan pengembangan sarana dan prasarana yang memadai.

Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan
Dalam rangka Penguatan dan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2015 supaya memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
  1. Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) melalui penyusunan road map SIDa dan panduan teknis operasional kegiatan penguatan SIDa;
  2. eningkatan jumlah dan kompetensi peneliti pada Badan Litbang provinsi dan kabupaten/kota melalui sosialisasi jabatan fungsional peneliti dan pengikutsertaan calon peneliti pada pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta pemberian beasiswa bagi peneliti untuk melanjutkan pendidikan; dan
  3. Penelitian pengkajian terhadap implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.

18 Langkah Pengembangan SIDa
  •   Identifikasi Sosial Ekonomi Budaya Masyarakat
  •   Penentuan Prioritas Utama Pengembangan dan Sasaran
  •   Sosialisasi Awal Program dan Dialog Partisipatif Masyarakat
  •   Identifikasi Kebutuhan dan Masalah yang Ada
  •   Analisa SWOT
  •   Penyiapan dan Penunjukan “Champion” Program
  •   Penyiapan Pendamping
  •   Pembentukan Organisasi/Komite Tingkat Lokal
  •   Penyiapan Forum Komunikasi antar Lembaga dan Organisasi
  •   Kolaborasi, Keterlibatan, Networking Kelembagaan
  •   Pelatihan, Workshop, Seminar, dan Pendampingan
  •   Pemberian Insentif Modal/Bantuan
  •   Pengembangan Pusat Informasi dan Basis Data
  •   Pemberian Bantuan Modal Pinjaman Lunak dan Pendampingan Insentif
  •   Peningkatan Standar Mutu dan Sertifikasi
  •   Pengembangan Industri: Turunan, Terkait dan Pendukung
  •   Promosi dan Pameran Produk dan Potensi
  •   Monitoring dan Evaluasi.


Kerangka kebijakan SIDa
  • Mengembangkan kerangka umum yang kondusif bagi inovasi dan bisnis;
  •  Memperkuat kelembagaan dan daya dukung iptek/litbang serta mengembangkan kemampuan absorpsi oleh industri, termasuk UKM.
  • Menumbuhkembangkan kolaborasi bagi inovasi dan meningkatkan difusi inovasi, praktik terbaik dan hasil litbang.
  • Mendorong budaya inovasi.
  • Menumbuhkembangkan dan memperkuat keterpaduan pemajuan sistem inovasi dan klaster industri daerah;
  • Penyelarasan dengan perkembangan global merupakan dua agenda inovasi lainnya yang harus dilakukan.

Panduang Penyusunan SIDa
Sumber: Panduan Penyusunan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah, BPPT, 2013

 
Roadmap Pengembangan Sistem Inovasi  Daerah (Sida)

 
Sumber: Kajian Roadmap Pengembangan Sistem Inovasi  Daerah (Sida) Kota Semarang, Handayani W, dkk



Refrensi

BPPT. 2011. Naskah Akademik Buku Putih Penguatan Sistem Inovasi Nasional. Jakarta: Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. 2012. Laporan Pendataan Penanaman Modal di Kota Semarang Tahun 2012.
Materi workshop DR. UCUP HIDAYAT.S.Si, MM, Kebijakan Kemendagri Dalam Penguatan Sistem Inovasi Daerah, Hotel Sahid, 17 Juni 2015
Materi workshop Prof Dr Andi alimuddin unde, Penguatan sistem inovasi daerah, Hotel Sahid, 17 Juni 2015
Kajian Roadmap Pengembangan Sistem Inovasi  Daerah (Sida) Kota Semarang, Handayani W, dkk





Komentar

Postingan Populer