PERAN BPBD YG BELUM DIDEFINISIKAN

Sejak ditetapkannya Undang-undang No 24 Tahun 2007 Hingga sekarang peran Badan Penanggulangan bencana belum dapat dipahami dengan cukup jelas baik di masyarakat, lintas sektoral, antar SKPD, antar stakeholder maupun lembaga yang terbentuk dan telah konsen di bidang penanggulangan bencana seperti BASARNAS, TAGANA, DAMKAR, POTENSI SAR dari berbagai lembaga pendidikan, PMI, dan lembaga sosial lainnya.

Peran BPBD yang sangat luas dan terintegrasi  dari prabencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana dengan fungsi koordinasi, fungsi komando, dan pelaksana serta dipimpin oleh SEKDA  secara ex-oficio setingkat eselon IIa. Selanjutnya unsur pelaksana BPBD terdiri atas tenaga profesional dan ahli.Dengan tugas dan fungsi yang begitu luas tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat terhadap fungsi dan kewenangannya BPBD.

BPBD lebih sulit mengintegrasikan sebuah Program Pengurangan Resiko Bencana secara komprehensif jika tidak didukung oleh walikota atau bupati untuk mensinergikan  Program pengurangan Resiko bencana tersebut. BPBD cukup kekurangan tenaga profesional dan ahli yang mampu mengintegrasikan seluruh Program pengurangan Resiko bencana sejak prabencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana.
Nyantai dgn harmoni alam

Masih banyak BPBD belum memiliki master plan pengurangan Resiko bencana dan belum memiliki tolok ukur kemampuan atau kapasitas pengurangan Resiko bencana. Sehingga sekarang tugas-tugas pengurangan Resiko bencana masih dilaksanakan secara partsial oleh SKPD tertentu. Dengan demikian tujuan pengurangan Resiko bencana adalah melaksanakan Program pengurangan Resiko bencana yang terintegrasi dan komprehensif. Bertolak dari tujan tersebut peran BPBD sangat penting, maka perlu dukungan oleh walikota untuk mensinergikan seluruh Program kegiatan dalam lembaga yang disebut BPBD.

Dengan paradigma penanggulangan bencana secara partisipatif yang melibatkan tiga komponen penting yaitu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha tentunya peran koordinasi, komando dan sekaligus pelaksana membuat peran BPBD sangat penting. namun hal ini tanggung yang diamanahkan BPBD dengan kapasitas yang dimiliki masih jauh dari harapan, ada beberapa kendala menurut penulis dan hasil diskusi dengan beberapa teman diantaranya, 1) pembatasan tugas BPBD yang hanya bersifat koordinasi, penyaluran bantuan dan pelaporan bencana, 2) tugas BPBD tidak mampu melakukan perencanaan secara komprehensif karena terjadi tumpang tindih tugas dan wewenag dengan SKPD lainnya seperti perencanaan dan pelaksanaan pengurangan resiko bencana, analogikanya seperti ini dalam satu rumah tangga, orang tua sebagai walikota, BPBD memiliki kakak tua dengan SKPD lainnya, tentunya dengan pelaksanaan tugas yang dianggap penting namun jika tugas tersebut masih ditangani oleh kakak tertua tentunya kadang tidak sinergi, 3) kewenangan BPBD tidak lepas dari kendali pemerintah daerah sehingga singkronisasi peran penanggulangan bencana antara daerah dan pusat lebih bersifat situasional tidak berdasarkan system perencanaan yang terintegrasi berdasarkan tahapan pelaksanaan Penanggulangan bencana, 4) selain kurang tenaga ahli dan professional serta kondisi yang lebih situasional tersebut juga menyebabkan pelaksanaan system perencanaan  PB tidak akan pernah maksimal sesuai harapan.
Kawasan pantai losari Kota Makassar

genangan yang terjadi yang membutuhkan penanganan secara integratif. Swadaya masyarakat sangat penting. masyarakat diharapkan minimal  menormalisasi drainase disekitar dirumah masing-masing. Bebas genangan dan sampah yang nikmati kita sendiri...Ayo ikut gotongroyong.

ditulis di Makassar


Jusman

Komentar

Postingan Populer