PERAN BPBD YG BELUM DIDEFINISIKAN
Sejak ditetapkannya Undang-undang
No 24 Tahun 2007 Hingga sekarang peran Badan Penanggulangan bencana belum dapat
dipahami dengan cukup jelas baik di masyarakat, lintas sektoral, antar SKPD,
antar stakeholder maupun lembaga yang terbentuk dan telah konsen di bidang
penanggulangan bencana seperti BASARNAS, TAGANA, DAMKAR, POTENSI SAR dari
berbagai lembaga pendidikan, PMI, dan lembaga sosial lainnya.
Peran BPBD yang sangat luas dan
terintegrasi dari prabencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana
dengan fungsi koordinasi, fungsi komando, dan pelaksana serta dipimpin oleh
SEKDA secara ex-oficio setingkat eselon IIa. Selanjutnya unsur pelaksana
BPBD terdiri atas tenaga profesional dan ahli.Dengan tugas dan fungsi yang
begitu luas tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat terhadap fungsi
dan kewenangannya BPBD.
BPBD lebih sulit mengintegrasikan sebuah Program
Pengurangan Resiko Bencana secara komprehensif jika tidak didukung oleh
walikota atau bupati untuk mensinergikan Program pengurangan Resiko
bencana tersebut. BPBD cukup kekurangan tenaga profesional dan ahli yang mampu
mengintegrasikan seluruh Program pengurangan Resiko bencana sejak prabencana,
tanggap darurat, hingga pasca bencana.
![]() |
| Nyantai dgn harmoni alam |
Masih banyak BPBD belum memiliki master
plan pengurangan Resiko bencana dan belum memiliki tolok ukur kemampuan atau
kapasitas pengurangan Resiko bencana. Sehingga sekarang tugas-tugas pengurangan
Resiko bencana masih dilaksanakan secara partsial oleh SKPD tertentu. Dengan demikian tujuan
pengurangan Resiko bencana adalah melaksanakan Program pengurangan Resiko
bencana yang terintegrasi dan komprehensif. Bertolak dari tujan tersebut peran
BPBD sangat penting, maka perlu dukungan oleh walikota untuk mensinergikan
seluruh Program kegiatan dalam lembaga yang disebut BPBD.
Dengan paradigma penanggulangan
bencana secara partisipatif yang melibatkan tiga komponen penting yaitu
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha tentunya peran koordinasi, komando dan
sekaligus pelaksana membuat peran BPBD sangat penting. namun hal ini tanggung
yang diamanahkan BPBD dengan kapasitas yang dimiliki masih jauh dari harapan,
ada beberapa kendala menurut penulis dan hasil diskusi dengan beberapa teman
diantaranya, 1) pembatasan tugas BPBD yang hanya bersifat koordinasi,
penyaluran bantuan dan pelaporan bencana, 2) tugas BPBD tidak mampu
melakukan perencanaan secara komprehensif karena terjadi tumpang tindih tugas
dan wewenag dengan SKPD lainnya seperti perencanaan dan pelaksanaan pengurangan
resiko bencana, analogikanya seperti ini dalam satu rumah tangga, orang tua
sebagai walikota, BPBD memiliki kakak tua dengan SKPD lainnya, tentunya dengan
pelaksanaan tugas yang dianggap penting namun jika tugas tersebut masih
ditangani oleh kakak tertua tentunya kadang tidak sinergi, 3) kewenangan
BPBD tidak lepas dari kendali pemerintah daerah sehingga singkronisasi peran penanggulangan
bencana antara daerah dan pusat lebih bersifat situasional tidak berdasarkan system
perencanaan yang terintegrasi berdasarkan tahapan pelaksanaan Penanggulangan
bencana, 4) selain kurang tenaga ahli dan professional serta kondisi yang lebih
situasional tersebut juga menyebabkan pelaksanaan system perencanaan PB tidak akan pernah maksimal sesuai harapan.
genangan yang terjadi yang membutuhkan penanganan secara integratif. Swadaya masyarakat sangat penting. masyarakat diharapkan minimal menormalisasi drainase disekitar dirumah masing-masing. Bebas genangan dan sampah yang nikmati kita sendiri...Ayo ikut gotongroyong.
ditulis di Makassar
Jusman
![]() |
| Kawasan pantai losari Kota Makassar |
genangan yang terjadi yang membutuhkan penanganan secara integratif. Swadaya masyarakat sangat penting. masyarakat diharapkan minimal menormalisasi drainase disekitar dirumah masing-masing. Bebas genangan dan sampah yang nikmati kita sendiri...Ayo ikut gotongroyong.
ditulis di Makassar
Jusman




Komentar