 |
| Rencana Pengembangan Infrastruktur Jalan Lingkar tengah |
Dibutuhkan maksimal 3 tahun saja untuk memecahkan kemacetan lalu lintas di Kota Makassar, langkah sederhana dan nyata harus segera dapat dilakukan setiap saat. Saya yakin selama 2 tahun pembangunan infrastructur jalan tidak akan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas sehingga dibutuhkan berbagai langkah strategi yang harus dilakukan seperti; penguatan regulasi, sinergitas gugus tugas, penegakan disiplin dan sangsi yang cukup memberatkan bagi pengguna kendaraan, dan perlunya langkah sederhana dan nyata dengan penyiapan sarana dan prasarana yang terjangkau, untuk menciptkan pelayanan sistem transportasi yang nyaman dan aman serta tepat waktu. Penindakan disiplin dan sangsi seminimal mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan dan tidak boleh dilaksanakan di jalan (pungutan tidak sah) atau namun harus melalui proses yang sah yang telah di amanahkan dalam peraturan pengakan disiplin di jalan. Penegakan disiplin di jalan merupakan wewenang kepolisian daerah, dengan demikian pemerintah daerah harus sinergi untuk membangun kapasitas kepolisian agar tidak mudah menerima suap atas pelanggaran di jalan.
Karena pemerintah tidak sanggup mengurangi jumlah kendaraan di Kota Makassar baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 maka harus lakukan pembatasan aksesibilitas kendaraan dengan cara pembatasan jenis moda transportasi dan jenis kendaraan pada ruas jalan tertentu, dan mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah kota makassar melalui Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros. Kendaraan umum antar kabupaten segera di hentikan hal ini untuk meningkatkan permintaan jasa angkutan pete-pete dalam kota Makassar atau perlunya disiapkan jalur khusus bagi masyarakat yang berpenduduk di luar wilayah kota Makassar dan bekerja di kota makassar dengan angkutan massal atau pengumpul dari wilayah hiterland (pinggiran kota) ke pusat kota.
 |
| Titik Macet di Kota Makassar |
Sinergitas tata ruang (fungsi pelayanan) dengan rencana pemecahan kemacetan lalu lintas perlu dilakukan insentif dan disentif. khususnya bangunan yang memiliki bangkitan lalu lintas yang lebih besar seperti perkantoran, perhotelan, rumah makan, pasar, pusat-pusat perbelanjaan dan sebagainya diserahkan tanggungjawab untuk mengatur parkir mereka dengan tertip dan disiplin. tidak satupun tamu pengunjung baik roda 4 maupun roda 2 yang dapat dijinkan untuk memarkir kerndaraannya di Sempadan jalan atau menggunakan ruas jalan di saat kapan pun dan di manapun. selain itu pembangunan fasilitas kota harus bersinergi dengan lingkungan dengan infrastruktur pelayanan kota sekitarnya, dengan melakukan zoning wilayah dengan bangkitan tertentu, dan di harapkan dengan zoning tersebut bangkitan dapat diurai dan menyebar dan tidak menyebabkan bottleneck. Zoning juga juga dapat digunakan untuk menilai kemampuan layanan fasilitas transportasi umum dan pemanfaatan ruang kota.
Mendesain kembali pola arus lalu lintas, mengefektifkan fungsi ruas jalan seperti di depan PLTU TELLO, karena Pembangunan underpass belum dapat dilakukan maka perlu dilakukan desain arus lalu lintas dengan model sirkulasi untuk menghindari terjadinya perlambatan, sedikit ada pelebaran jalan namun tidak terjadi penggusuran atau pembebasan lahan..Sy kira dengan langkah sederhana dan efektif, masyarakat akan sedikit demi sedikit akan merasakan program pengurangan kemacetan lalu lintas...he.he.he...niat baik semoga ada manfaatnya.
Ditulis di Posko bencana
2 Maret 2015
Jusman
Komentar