Taksi online dan Kebutuhan masyarakat



Taksi online didefenisikan  layanan sewa kendaraan baik berupa taksi, mobil pribadi  yang di bantu dengan aplikasi online yang diunggah di playstore atau  media website lainya, dengan fitur berupa map lokasi (geolocation map), fitur menghitung jarak dan biaya, orientasi lokasi (GPS) dengan peta dasar dari google map, dan fitur lainya berupa jasa layanan lainnya.  Taksi online berupa moda transportasi dan berbagai merek yang tersedia, berbagai layanan atau bonus belanja lainnya. Dengan berbagai fitur dan kemudahan tersebut taksi online telah diterima di masyarakat sebagai salah satu solusi pelayanan transportasi yang lebih cepat, biaya yang lebih transparan dan terjangkau.
Menurut beberapa pengusaha taksi yang tidak berbasis aplikasi online atau disebut taksi konvensional, mengklaim bahwa hadirnya taksi yang di bantu aplikasi online telah merugikan mereka atau bahkan menjadi kompotitor yang kuat bagi bisnis mereka. Sehingga muncul respon secara masif ataupun terang terangan melakukan protes terhadap operasional taksi online. Akibtanya ada yang melakukan pemblokiran, swiping dan bahkan tidak sedikit ada peristiwa kekerasan.  Dari klaim dan respon tersebut penulis berpersepsi bahwa pengusaha taksi konvensional memahami dengan baik, bahwa masyarakat sangat meminati layanan transportasi berbasis aplikasi online tersebut, dan bahkan memahami akan terus berkembang menjadi bisnis transportasi yang sangat diminati di masyarakat sehingga mampu menggeser jika layanan taksi konvensional tidak menggunakan  aplikasi online.

Suasana unjuk rasa di DPRD tentang taksi online
Komplik antara pengusaha taksi diharapkan  telah berakhir setelah pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius,  untuk mengatur KESETARAAN antara taksi daring atau taksi online dengan taksi offline (konvesional) yaitu  ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dimana kebijakan ini mengatur layanan transportasi berbasis online  sebanyak 11 point penting yaitu 1) memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, 2) Kapasitas silinder mesin kendaraan, 3) Batas tarif angkutan sewa khusus, 4) Kuota jumlah angkutan sewa khusus, 5) Kewajiban STNK berbadan hukum, 6) Pengujian berkala (KIR), 7) Pool, 8) Bengkel, 9) Pajak, 10) Akses Dashboard, dan 11) Sanksi.
Kesetaraan antara pengusaha taksi konvensional  dan taksi online telah terakomodir pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tersebut. Namun pertanyaannya, apakah pemerintahan mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap layanan taksi online yang lebih nyaman, biaya yang transparan, mudah dan cepat? Dan apakah ada regulasi pemerintah yang dapat digunakan untuk menghentikan mengunduh aplikasi taksi online tersebut?   Kelihatannya Kesetaraan antara pengusaha taksi konvensional  dan taksi online telah diamanahkan pada Peraturan Menteri tersebut. Namun kecenderungan  masyarakat masih lebih memilih taksi online sebagai salah satu solusi saat saat ini (terlanjur kenal), sehingga masyarakat kecendrungannya masih memilih layanan taksi online sebagai sarana transportasi yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, bahwa peralihan ke taksi online tidak lepas dipengaruhi kondisi kamacetan  jalan saat ini. Walaupun kondisi jalan macet, harga taksi online masih relatif stabil dibandingkan dengan taksi konvensional.
Rapat Kuota, tarif dan Taksi Online di Dinas Perhubungan Prov. Sul-sel
Aplikasi online merupakan bagian dari perkembangan Teknologi Informasi yang akan terus berkembang. Meningkatnya pengguna Smartphone maka Aplikasi online merupakan media yang cukup prospek untuk menawarakn berbagai jasa apapun. Sekarang ini bukan hanya bidang transportasi yang menggunakan aplikasi online, namun hampir semua bidang bisnis telah memanfaatkan aplikasi online. Membuatnya juga tidak bergitu rumit, pelajar SMA sudah membuat aplikasi online. Bahkan sudah banyak mahasiswa yang disebut komunitas IT atau startup pembuat aplikasi online untuk tujuan bisnis online produk-produk mereka seperti produk kuliner, pariwisata, pondokan, butik, pertanian, perikanan, sumberdaya alam lainnya atau sekedar menyelesaikan tugas belajar mereka. Sesungguhnya membuat aplikasi online tidak lebih mahal dari satu unit mobil taksi, bahkan yang lebih rumit daripada aplikasi taksi online sekarang ini.
Taksi online telah berkonstribusi dalam memberikan layanan transportasi perkotaan, hal ini sama dengan moda transportasi lainnya seperti taksi konvensional, pete-pete, bentor, ojek sepeda motor, angkutan  peribadi dan sebagainya. Walupun dibutuhkan di masyarakat namun semuanya berpotensi penyebabkan kemacetan lalulintas. Jika tidak dilakukan penataan dengan baik, maka berdampak tingkat stress bagi setiap pengguna kendaraan di jalan. Ketiadaan penataan jumlah atau kuota operasional kendaraan sewa menyebabkan jumlah kendaraan swa akan terus bertambah,  sehingga kekahwatiran penulis akan terjadi kemacetan total di kota ini. Jika dilakukan pembiaran maka tugas pemerintahan dalam menangani permasalahan ini akan semakin rumit. Oleh karena itu dibutukan upaya penataan sebagai tindakan preventif misalanya penentuan batas kuota operasional semua jenis moda atau kendaraan bermotor berdasarkan fungsi wilayah, kepadatan penduduk, pelaksanaan Bus Angkutan Massal yang nyaman tanpa macet untuk menggantikan atau menurungkan jumlah angkutan pribadi atau sewa serta bentuk inovasi lainnya. Terima kasih.

Komentar

Postingan Populer