Taksi online dan Kebutuhan masyarakat
Taksi online didefenisikan
layanan sewa kendaraan baik berupa
taksi, mobil pribadi yang di bantu dengan aplikasi online yang diunggah
di playstore atau media website lainya,
dengan fitur berupa map lokasi (geolocation map), fitur menghitung jarak dan
biaya, orientasi lokasi (GPS) dengan peta dasar dari google map, dan fitur
lainya berupa jasa layanan lainnya. Taksi online berupa moda transportasi
dan berbagai merek yang tersedia, berbagai layanan atau bonus belanja lainnya. Dengan
berbagai fitur dan kemudahan tersebut taksi online telah diterima di masyarakat
sebagai salah satu solusi pelayanan transportasi yang lebih cepat, biaya yang
lebih transparan dan terjangkau.
Menurut beberapa
pengusaha taksi yang tidak berbasis aplikasi online atau disebut taksi
konvensional, mengklaim bahwa hadirnya taksi yang di bantu aplikasi online
telah merugikan mereka atau bahkan menjadi kompotitor yang kuat bagi bisnis mereka.
Sehingga muncul respon secara masif ataupun terang terangan melakukan protes
terhadap operasional taksi online. Akibtanya ada yang melakukan pemblokiran,
swiping dan bahkan tidak sedikit ada peristiwa kekerasan. Dari klaim dan
respon tersebut penulis berpersepsi bahwa pengusaha taksi konvensional memahami
dengan baik, bahwa masyarakat sangat meminati layanan transportasi berbasis
aplikasi online tersebut, dan bahkan memahami akan terus berkembang menjadi
bisnis transportasi yang sangat diminati di masyarakat sehingga mampu menggeser
jika layanan taksi konvensional tidak menggunakan aplikasi online.
![]() |
Suasana unjuk rasa di DPRD tentang taksi online |
Kesetaraan antara
pengusaha taksi konvensional dan taksi online telah terakomodir pada
Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tersebut. Namun pertanyaannya,
apakah pemerintahan mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap layanan taksi
online yang lebih nyaman, biaya yang transparan, mudah dan cepat? Dan apakah
ada regulasi pemerintah yang dapat digunakan untuk menghentikan mengunduh
aplikasi taksi online tersebut? Kelihatannya Kesetaraan antara
pengusaha taksi konvensional dan taksi online telah diamanahkan pada
Peraturan Menteri tersebut. Namun kecenderungan masyarakat masih lebih memilih taksi online
sebagai salah satu solusi saat saat ini (terlanjur kenal), sehingga masyarakat
kecendrungannya masih memilih layanan taksi online sebagai sarana transportasi yang
mampu memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, bahwa peralihan ke taksi online tidak
lepas dipengaruhi kondisi kamacetan jalan
saat ini. Walaupun kondisi jalan macet, harga taksi online masih relatif stabil
dibandingkan dengan taksi konvensional.
![]() |
Rapat Kuota, tarif dan Taksi Online di Dinas Perhubungan Prov. Sul-sel |
Taksi online
telah berkonstribusi dalam memberikan layanan transportasi perkotaan, hal ini
sama dengan moda transportasi lainnya seperti taksi konvensional, pete-pete,
bentor, ojek sepeda motor, angkutan peribadi
dan sebagainya. Walupun dibutuhkan di masyarakat namun semuanya berpotensi
penyebabkan kemacetan lalulintas. Jika tidak dilakukan penataan dengan baik, maka
berdampak tingkat stress bagi setiap pengguna kendaraan di jalan. Ketiadaan
penataan jumlah atau kuota operasional kendaraan sewa menyebabkan jumlah
kendaraan swa akan terus bertambah,
sehingga kekahwatiran penulis akan terjadi kemacetan total di kota ini. Jika
dilakukan pembiaran maka tugas pemerintahan dalam menangani permasalahan ini
akan semakin rumit. Oleh karena itu dibutukan upaya penataan sebagai tindakan preventif
misalanya penentuan batas kuota operasional semua jenis moda atau kendaraan
bermotor berdasarkan fungsi wilayah, kepadatan penduduk, pelaksanaan Bus
Angkutan Massal yang nyaman tanpa macet untuk menggantikan atau menurungkan
jumlah angkutan pribadi atau sewa serta bentuk inovasi lainnya. Terima kasih.
Komentar