Menajemen baru PNS, Merit system

Kita patut bersyukur karena melalui proses yang panjang undang-undang tentang ASN telah di sahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember 2013.  Pda pasal 51 undang-undang ini telah ditegaskan adanya manajemen baru dalam pemerintahan yaitu manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan  SISTEM MERIT. ini menunjukkan bahwa Manajemen PNS menuju sejarah baru reformasi birokrasi pemerintahan di Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan pada undang-undang ini, bahwa substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.
Menerut beberapa pakar mengenai Sistem Merit, Mahmudi (2010) bahwa sistem Merit adalah sistem prestasi kerja dengan pendekatan dalam pemberian penghargaan yang didasarkan pada prestasi hasil kerja (job performence). Dalam system ini yang diutamakan adalah kemampuan kerja seseorang, baik berupa keterampilan, keahlian, efisiensi dan efektivitas kerjanya.

Menurut Malayu Hasibuan (2008) Kebutuhan akan prestasi merupakan daya penggerak yang memotivasi semangat kerja seseorang. Karena itu sistem  ini akan mendorong seseorang untuk mengembangkan kreativitas dan mengarahkan semua kemampuan serta energy yang dimilikinya demi mencapai prestasi kerja yang optimal.

Berdasarkan UU tentang ASN yang telah ditetapkan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.


Menurut Daryanto (2012) Dalam menerapkan merit system pada manajemen PNS beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain pertama, langkah awal dalam penerapan penggajian merit system, pihak manajemen perlu memperhatikan bahwa dalam pemberian gaji tidak terlepas dari pada penilaian terhadap tugas dan tanggung jawab seluruh karyawan disemua unit kerja, sehingga penilaiannya adalah orang-orang yang mengetahui dengan benar apa yang dikerja-kan karyawan yaitu atasan langsung dan sebagai bahan pertimbangan penilai dapat melakukan konfirmasi kepada bagian lain yang terkait dengan pekerjaan dan karyawan yang dinilai.

Kedua, untuk mensejahterakan PNS pemerintah seyogyanya juga memperhatikan kemerataan penghasilan. sepantasnya pemerintah Sudah meningkatkan standar gaji PNS dengan standar yang layak, dengan demikian kesenjangan akan lebih dapat diminimalisir dan kesejahteraan pun dapat diperoleh. Ketiga, dalam perhitungan penentuan formula penggajian PNS, perlu diperhatikan juga tingkat inflasi/kemahalan antara lain dengan membuat indeks untuk dijadikan dasar  bagi penyesuaian gaji dan tunjangan.

Keempat, penggajian untuk PNS seharusnya dibuat standar tertentu, artinya bisa saja dalam golongan yang sama tetapi memiliki gaji yang berbeda disesuaikan dengan beban kerjanya sehari-hari. Kalau ada PNS yang malas-malasan maka gajinya akan lebih kecil dari yang memiliki tanggung jawab yang besar, walaupun golongannnya rendah. Dengan demikian produktifitas PNS akan lebih baik terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Di Indonesia saat ini gaji tidak didasarkan atas kinerja tetapi tanggung jawab, sedangkan tanggung jawab tidak selalu terkait dengan kinerja. Disamping itu setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk memberikan reward dan punishment terhadap pegawai dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Reward dan punishment tersebut tidak hanya berlaku untuk bawahan saja melainkan juga untuk pimpinan.

Kelima, reward yang diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi kerja seharusnya dilakukan dengan transparan sehingga memiliki sikap kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum dan bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik (public accountibility) secara teratur.

Keenam, diperlukan pengawasan yang ketat dalam menerapkan merit system dimana pemerintah perlu membentuk tim merit system sehingga dapat berjalan secara efektif. Penerapan merit system juga akan efektif bila terdapat komitmen penuh dari segenap pihak, yaitu pimpinan dan pegawai (PNS) institusi/organisasi. Beberapa hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan  merit system, di antaranya adalah pertama, menetapkan pagu atau target prestasi kerja; kedua mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan, berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu penilaian atau multi raters; ketiga, memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada para pimpinan unit kerja serta pegawai umumnya terampil menilai prestasi kerja pegawai serta menguasai seni penyampaian umpan balik tentang kondisi nyata prestasi kerja yang berhasil dicapai sehingga pada masa mendatang memungkinkan untuk dicapainya prestasi kerja pegawai yang lebih baik. Keempat, membakukan pemberian penghargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil dicapai oleh setiap pegawai. Kelima, menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan.

Sistem ini akan memberikan harapan  merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha

DAFTAR PUSTAKA
RUU Tentang ASN
Daryanto, A. Merit Sistem dalam PNS, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS.
Anthony, W.P. et al,. 1996. Strategic Human Resources. Second Edition. The Dryden Press. Balfour, D.L. 2005. Reforming the Public Service: The Search for a New Tradition, Public Administration Review

Komentar

Postingan Populer